Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memastikan pengakuan hukum atas 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/KKMP) yang dibentuk di seluruh Indonesia dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu, dia juga mengapresiasi semua pihak yang membantu memperoleh status hukum bagi koperasi tersebut.
“Beberapa hari sebelum pelantikan Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), telah melegalkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
“Ini hasil kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan, dengan dukungan lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenkop, Polri, TNI, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Koperasi ini bertujuan memperkuat ekonomi dan menjamin pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pondasi strategis untuk menggerakan ekonomi rakyat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dirjen AHU Widodo menyebutkan dari total 80.068 koperasi, sebanyak 79.883 adalah baru, sedangkan 185 merupakan koperasi lama yang diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Pencapaian ini, sejak layanan pendaftaran dibuka 1 Mei 2025, membuktikan efektivitas transformasi digital pelayanan publik oleh Kemenkumham dalam mempercepat program prioritas pemerintah untuk pemerataan ekonomi dari level desa,” kata Widodo.
Koperasi akan dilantik oleh Presiden Subianto pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah.
Penerjemah: Fianda Sjofjan Rassat, Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025