Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq meminta pengelola wilayah untuk bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri alih-alih menyerahkannya ke pihak ketiga yang akhirnya membuangnya di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Mereka seharusnya tidak lagi menyerahkan tugas pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang ujung-ujungnya membuang sampah di TPA terbuka," tegasnya dalam pernyataan pada Senin.
Ia menekankan bahwa kawasan komersil, perumahan, dan kuliner, termasuk hotel, restoran, dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan, harus mengelola sampahnya secara mandiri agar tidak membebani TPA.
Nurofiq menyampaikan hal ini setelah meninjau Pasar Fresh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu.
"Wilayah padat penduduk seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampah harus mematuhi aturan, dan sampah tidak boleh dibuang sembarangan," tegasnya.
Menteri tersebut juga mengkritik praktik pengalihan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Nurofiq menyebutkan bahwa sampah yang diserahkan ke pihak ketiga hanya berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Ia mencontohkan kasus di Limo, Depok, di mana pelakunya dihukum penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar (US$178 ribu).
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki regulasi untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap wilayah untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah di sumbernya secara mandiri.
Nurofiq memberi batas waktu satu bulan bagi pengelola wilayah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sesuai standar yang diatur dalam undang-undang.
"Saya beri waktu satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di wilayah ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi untuk kelalaian," tegasnya.
Berita terkait: Dep. minister urges household-level action to tackle waste crisis
Berita terkait: Jakarta pressed to address waste crisis more seriously
Penerjemah: Prisca Triferna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025