Menteri Desak Penindakan Hukum Tegas dalam Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Bali

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia mendesak jaksa untuk mengejar berbagai dakwaan pidana dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru dan siswa perempuan di Bali, menekankan sikap tidak toleran terhadap kekerasan pada anak.

Dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan penegak hukum harus menerapkan semua undang-undang yang relevan untuk memastikan tindakan hukum tegas dalam kasus Denpasar ini.

Ia mengatakan tersangka dapat didakwa berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, serta amendemen UU Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2024.

Fauzi menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan lewat mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan lainnya, terlepas dari tekanan pelaku atau komunitas sekitar.

Berita terkait: Indonesian police record 36,000 gender-based violence cases in 2025

“Tidak ada konsep persetujuan disini, karena anak-anak secara hukum tidak mampu memberikannya. Setiap kekerasan seksual terhadap anak harus diproses lewat sistem peradilan,” ujarnya.

Menteri menyebutkan pelecehan di lingkungan sekolah mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang serius antara pendidik dan siswa, membuat kejahatan seperti ini sangat merusak dan sulit terungkap.

Para pelaku, katanya, sering memanfaatkan otoritas untuk melatih korban dan menormalisasi perilaku abusive, sementara korban menghadapi ketakutan, kebingungan dan tekanan psikologis yang menghambat pelaporan.

Fauzi mengatakan korban anak dapat menderita trauma jangka panjang, kecemasan, hilangnya kepercayaan diri dan gangguan belajar, dengan dampak yang meluas jauh melampaui insiden langsung.

Ia menambahkan bahwa bantuan untuk korban harus memprioritaskan pemulihan psikologis, perlindungan identitas dan dukungan berkelanjutan untuk mencegah trauma jangka pendek berkembang menjadi masalah kesehatan mental jangka panjang.

MEMBACA  Miliarder John Paulson mengatakan Fed dapat 'bergerak secara agresif' dalam memotong suku bunga

Berita terkait: RI Govt assists 23 child victims in North Sumatra abuse case

Penerjemah: Anita, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar