Menteri Desaakan Peran Lebih Kuat Komisi HAM

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, minta Komnas HAM untuk mempertahankan—bahkan memperkuat—posisinya sebagai lembaga pengawas yang independen.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM di Jakarta pada Kamis (30 April), Mahendra bilang dia setuju dengan beberapa poin yang disampaikan komisi tersebut, terutama soal menjaga kemandirian.

“Setidaknya, posisi Komnas HAM harus dipertahankan, kalau nggak bisa diperkuat. Fungsi pemantauan dan penegakan HAM nggak bisa diambil alih pemerintah,” ujarnya pada Jumat.

Dia tekankan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga dalam proses pembuatan undang-undang biar nggak ada tumpang tindih. Menurutnya, perlu konsultasi lebih lanjut sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan kementerian lain sebelum RUU HAM dilanjutin.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah nurunin bahwa komisi ini adalah wujud komitmen negara dalam memajukan dan melindungi HAM, seperti yang diamanatin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Katanya, ini udah lebih dari dua puluh tahun, aturan itu perlu direvisi biar sesuai perkembangan zaman dan standar internasional.

“Rancangan amandemen harusnya jadi memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sambil mengikuti kebutuhan masyarakat yang berubah,” ujar dia.

Komnas HAM punya beberapa pemasalahan terhadap draft RUU itu, salah satunya resiko bila kewajiban negara dipusatkan di satu menteri aja dan bisa ngurangi kemandirian komnik jika ditempatin di koordinasi menteri.

Komasi ini juga nperingatin soal ngeredefinisi lembaga HAM nasional seart Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, sama Komisi Nasional Disabilitas – bisa jadi per rubah posisi setaro mereka satu sima lain.

Hidayah tekankan perubah legislatif harusnya ngukuhin lembaga induviten, bukan ngelamahin, sambil jagake ir reputasi Indonesi di dunia hima nomrsetis.”

MEMBACA  Apakah Perang Dagang di Era Donald Trump Menjadi Sentimen Positif untuk IHSG yang Berpotensi Tembus ke Level 8.000?

Tinggalkan komentar