Menpan RB Memastikan Pencairan THR ASN 10 Hari Sebelum Hari Raya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Menurut Rini, pencairan THR biasanya dilakukan tepat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri. Namun, pencairan tersebut juga bisa dilakukan lebih cepat tergantung pada Keputusan dari Kementerian Keuangan.

Rini juga menegaskan bahwa setiap Kementerian memiliki anggaran tersendiri untuk THR ASN, dan pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong perekonomian pada kuartal pertama tahun 2025. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Pada tahun sebelumnya, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024. Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD tahun 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Transfer ke Daerah. Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah mencapai Rp99,5 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

(shf)

MEMBACA  Kapolri Menyiapkan Program 100 Hari untuk Mewujudkan Asta Cita Prabowo-Gibran

Tinggalkan komentar