Menolak Gelar Amnesty Pajak Kembali, Purbaya Tidak Mau Terus Dibohongi

Jumat, 19 September 2025 – 17:34 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak mau lagi mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebelumnya, program ini sudah dilakukan dua kali oleh pemerintah.

Baca Juga :

Purbaya Merasa Dibohongi Ditjen Pajak Soal Coretax, Begini Katanya

Dia juga tidak setuju dengan rencana pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), meskipun RUU tersebut sudah lama masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

“Setiap beberapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah yang kedua kan? Nanti pesannya adalah, ‘yaudah, kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ’. Itu yang tidak boleh,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga :

Rupiah Menguat Meski Pasar Merespon Negatif Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Photo : Biro Pers Sekretariat Presiden

Dia menegaskan, jika tax amnesty dilakukan berulang-ulang, maka hal itu akan mempengaruhi kredibilitas program itu sendiri dan merusak kepatuhan para wajib pajak lain yang sudah patuh membayar pajak.

Baca Juga :

Pelaku Pasar Ingatkan Purbaya Risiko ‘Guyur’ Perbankan Rp 200 Triliun di Kondisi Saat Ini

“Pandangan saya, kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitasnya? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, karena nanti ke depannya ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Karenanya, daripada mengadakan program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya hanya untuk memasukkan para pengemplang pajak ke dalam sistem, Purbaya lebih memilih memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak lewat kemudahan administrasi.

MEMBACA  Hubungan Indonesia-Kuwait penting dalam penanganan isu global

Sebab menurutnya, program pengampunan yang berulang malah akan memberi peluang besar bagi wajib pajak untuk mengemplang pajak.

“Untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada, untuk kita minimalkan penggelapan pajak,” kata Purbaya.

“Maka harusnya sudah cukup (tax amnesty), supaya ekonomi bisa maju dengan tax ratio yang konstan, misalnya pajak tumbuh, maka dapat lebih banyak. Jadi kita fokus di situ dulu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sebab menurutnya, program pengampunan berulang kali justru hanya akan membuat para wajib pajak memiliki peluang besar untuk mengemplang pajak.