Menko Polkam Meminta Masyarakat Tidak Usah Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen

Menko Polkam Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, karena Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat. Dia berharap bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan Indonesia ke depan.

Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Barang-barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen tetap sama, sedangkan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN.

Beberapa barang yang bebas dari PPN antara lain beras, jagung, sayur-sayuran, dan beberapa jasa seperti tiket kereta api, tiket pesawat, serta jasa kesehatan. Budi Gunawan kembali menekankan bahwa kebijakan ini tidak perlu membuat masyarakat khawatir, karena pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat.

MEMBACA  Raksasa penerbangan menawarkan kenaikan gaji 38% dalam upaya mengakhiri mogok.