Menteri Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang telah ada sejak tahun 2023. AHY mendapat penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengenai hal ini. Saat ini, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait HGB pagar laut tersebut dan akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum jika ada.
Investigasi sedang dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologisnya. AHY menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan penegakan hukum jika ada pelanggaran yang ditemukan terkait HGB pagar laut tersebut. Meskipun sertifikat tersebut telah disahkan sejak 2023, ada mekanisme evaluasi jika terdapat ketidaksesuaian.
AHY menekankan pentingnya memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian atau cacat, baik dari segi prosedur maupun material, maka evaluasi akan dilakukan dan sertifikat tersebut bisa dicabut. Meskipun AHY tidak mengetahui secara langsung terkait HGB yang sudah disahkan pada 2023, ia akan memastikan proses evaluasi dilakukan secara transparan.
Di sisi lain, AHY juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum terkait HGB pagar laut tersebut. Selain itu, AHY juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku, namun dengan mekanisme evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian.
Investigasi terkait HGB pagar laut di Tangerang masih dalam proses, dan pemerintah akan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. AHY juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum, langkah tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.