loading…
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat edaran tentang transformasi budaya kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat itu menjelaskan kebijakan sampai teknis pelaksanaan Work From Home ( WFH ).
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” kata Tito secara daring, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, ada 3 butir yang menjelaskan dasar hukumnya, kemudian ada juga instruksi untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait Work From Office (WFO) dan WFH. Lalu, ada juga teknis pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga: WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
“Termasuk tentang upaya untuk mendorong layanan digital, lalu peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian seperti yang disampaikan Bapak Menko. Pada masa Covid sudah kita terapkan dan beberapa masih menerapkan. Kita bisa memastikan bahwa ASN itu betul-betul menjalankan working from home,” ujarnya.