Menjelang Efektif, Pengamat Soroti Pentingnya Penyempurnaan Aturan PP Tunas

Sabtu, 7 Maret 2026 – 13:39 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, beserta aturan pelaksanaannya pada akhir bulan ini.

Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi, menganggap regulasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Tapi, beberapa pihak mengingatkan supaya pelaksanaannya dilakukan dengan matang. Tujuannya agar perlindungan anak tidak malah menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Aseanty menyatakan, pelaksanaan PP Tunas perlu dirancang dengan hati-hati. Ini agar aturan tidak berpotensi membatasi partisipasi anak di komunitas digital yang aman dan produktif.

“Perumusan regulasi harus proporsional supaya tidak mempengaruhi pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan bersosialisasi,” kata Aseanty dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dia menambahkan, pembatasan yang tidak proporsional berpotensi membuat anak-anak pindah ke ruang digital yang tidak punya pengawasan dan perlindungan memadai. Hal ini justru bisa menimbulkan risiko lebih besar.

Aseanty menekankan, masukan dari pegiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi ini.

“Kedepankan prinsip kehati-hatian, pertimbangkan banyak faktor, dan dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan tanpa perbaikan, aturan teknisnya akan terkesan terburu-buru. Padahal regulasi ini masih butuh banyak penyempurnaan,” ujarnya.

Brand and Communication Manager Save The Children, Dewi Sumanah, menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi yang membatasi. Diperlukan juga penguatan sistem pendukung yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri.

MEMBACA  Polisi Tunggu Hasil Visum Ungkap Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah

Penguatan itu mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, sampai komunitas tempat anak tumbuh. Semua elemen ini perlu diedukasi agar bisa menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat pencegahan.

“Anak butuh akses digital untuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Seluruh ekosistem anak harus mendukung upaya perlindungan ini sebagai tindakan preventif. Baik orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus dapat edukasi,” jelasnya.

PP Tunas merupakan kebijakan yang dibuat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengumumkan pada Jumat (6/3/2026) bahwa baik PP Tunas maupun peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, draf peraturan menteri tersebut masih belum dapat diakses publik.

Tinggalkan komentar