Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Meminta Maaf

loading…

Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarganya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Musikus Virgoun meminta maaf kepada masyarakat dan keluarganya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Inara Rusli berjanji tidak akan mengulangi lagi mengonsumsi barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan Virgoun dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). Virgoun dihadirkan ke hadapan publik bersama rekan perempuannya berinisal PA dan pemasok sabu.

“Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” kata Virgoun.

Pelantun lagu Surat Cinta untuk Strarla itu berjanji, peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Ia berjanji tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.

“Mudah-mudahan, insyaAllah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan, insyaAllah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,” katanya.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024) dini hari. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya.

“Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap,” kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Virgoun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama rekan perempuannya berinisial PA. “Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Senin (24/6/2024).

MEMBACA  Undang-Undang Terobosan Hak Perbaikan Oregon Kini Telah Menjadi Hukum

(abd)

\”