Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cigasong, Ini Tanggapan Pj Bupati Bandung Barat

loading…

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Foto/iNews.id

BANDUNG BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 atas kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arsan Latif mengaku sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya belum terima (informasi tersangka), belum tahu,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Meskipun begitu, Arsan Latif akan mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Dia tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah penetapan dirinya sebagai tersangka. “Nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada,\” ucapnya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

\”Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,\” ujar Nur.

(wib)

MEMBACA  Menteri Kesehatan Budi Heran Dilaporkan oleh Komite Solidaritas Profesi Dokter ke Bareskrim: Ini Aneh