Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, telah menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).
“(Diperlukan) Penguatan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan kita, baik dari segi kompetensi profesional maupun teknis dalam memberikan bantuan kepada korban perempuan dan anak, termasuk dukungan anggaran yang memadai, fasilitas yang baik, dan infrastruktur,” ungkap Puspayoga dalam sebuah pernyataan yang dirilis di sini pada hari Selasa.
Menurutnya, membangun kapasitas sumber daya manusia internal dan eksternal, memperbaiki unit layanan, dan penganggaran, termasuk penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-infrastruktur untuk perlindungan perempuan dan anak, adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Dia juga mengatakan bahwa diperlukan pemberdayaan lembaga yang mengawasi urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selama pertemuan koordinasi tahun ini untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk mengatur perlindungan dan pemulihan korban melalui 11 tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).
Kementerian dan unit pelaksana teknis terkait sepakat untuk bertindak sebagai koordinator dalam mewujudkan layanan perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi.
“Menindaklanjuti komitmen ini dengan mengatur layanan perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi dengan agenda utama peningkatan komponen layanan dan pengiriman,” kata Puspayoga.
Selanjutnya, dia menambahkan, kementerian sedang berupaya meningkatkan cakupan dan kualitas layanan panggilan SAPA 129, berdasarkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menyerukan kepada pemerintah untuk merumuskan upaya jangka panjang dalam mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di ruang publik.
Dia mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah fenomena seperti gunung es, yang berarti ada banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Berita terkait: Korban kekerasan seksual butuh waktu lama untuk melaporkan kasus: Komnas
Berita terkait: Sinergi pusat-daerah penting untuk melindungi perempuan, anak: menteri
Berita terkait: Jangan menutupi kasus bullying demi reputasi sekolah: Presiden
Penerjemah: Anita D, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024