Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM BSI

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tengah mengoptimalkan transaksi ritel di pasar-pasar tradisional dengan fokus pada penguatan inklusi keuangan syariah pelaku UMKM. Direktur Distribution & Sales BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa pemberdayaan ekosistem pasar akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui instrumen keuangan syariah.

BSI saat ini sedang membidik pasar untuk membangun ekosistem halal yang terhubung dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga penjualan di pasar. Pasar Beringharjo di Yogyakarta menjadi percontohan pertama dalam pembentukan ekosistem pasar ini, mengingat Yogyakarta merupakan kota wisata dan destinasi nasional yang populer.

Anton menjelaskan bahwa BSI memiliki potensi layanan perbankan syariah yang terus dikembangkan di pasar, seperti BSI Agen, QRIS, dan EDC. Hal ini bertujuan untuk mendorong transaksi keuangan syariah digital agar masyarakat dapat melakukan transaksi dengan aman, cepat, dan mudah.

Dengan adanya layanan tersebut, inklusi keuangan diharapkan semakin meningkat seiring dengan akses layanan yang lebih luas bagi seluruh segmen nasabah. Selain itu, minat masyarakat terhadap layanan jasa keuangan dan perbankan syariah juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan layanan BSI.

BSI berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi transaksi melalui BSI Agen, QRIS, dan EDC guna mendorong digitalisasi transaksi di pasar. Mereka juga terus memberikan edukasi mengenai investasi emas bagi pedagang dan wirausaha, serta pembiayaan untuk perputaran modal usaha, baik untuk segmen mikro maupun kecil dan menengah.

Di area Yogyakarta, BSI telah memiliki sekitar 21 ribu merchant QRIS dengan total transaksi mencapai Rp 16,3 miliar hingga bulan Maret. Jumlah transaksi per merchant mencapai lebih dari 3.500, sementara jumlah nasabah wirausaha mencapai 4.545.

Dengan langkah-langkah tersebut, BSI terus memperkuat inklusi keuangan syariah pelaku UMKM melalui optimasi transaksi ritel di pasar-pasar tradisional.

MEMBACA  Trump mencabut status hukum bagi 530.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News