Mengungkap Syarat Penting Penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Presiden

loading…

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty mengakui ada 5 syarat agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netty, menjelaskan ada lima syarat supaya SP3 untuk kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi bisa dikeluarkan.

“Untuk Bang Eggi, ada lima persyaratan. Pertama, dia belum pernah dibuatkan BAP. Lalu, dia adalah seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya. Dia juga adalah pelapor, dan masih ada beberapa alasan lain,” kata Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Sebelum SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit, Jokowi Kirimkan Permohonan Restorative Justice

Kasusnya berbeda dengan Damai Hari Lubis. Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat itu karena dia bukan terlapor. “Damai Lubis itu kan dia bukan terlapor, tapi malah jadi tersangka. Makanya statusnya tidak seharusnya dan akhirnya dicabut serta dihentikan,” ujarnya.

Mereka sudah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu diajukan pada tanggal 12 Januari 2026.

MEMBACA  Indonesia Bertahan pada Tawaran Energi dalam Pembicaraan Tarif 32% dengan AS

Tinggalkan komentar