Mengoreksi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kode Acara Pidana (KUHAP) merupakan prasyarat untuk menghilangkan “sikap sopan” di pengadilan sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman, demikian diungkapkan Mahkamah Agung (MA). “Itu tergantung pada undang-undang. Saya ulangi, diperlukan amendemen untuk menghilangkan faktor ini,” kata juru bicara MA Yanto di kantornya di Jakarta pada hari Kamis sebagai tanggapan terhadap polemik yang berasal dari hukuman kontroversial yang diberikan kepada terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis. Ia menunjukkan bahwa Pasal 197, ayat (1), huruf f dari Undang-Undang KUHAP menuntut hakim untuk membacakan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum mengumumkan putusan. Namun, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor khusus yang dapat mengurangi hukuman seorang terdakwa, tambahnya. Juru bicara MA menjelaskan bahwa seorang terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban menjadi cacat mungkin akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan jika mereka bersedia dan mampu untuk membiayai pendidikan korban atau anak-anaknya hingga tingkat perguruan tinggi. Pada tanggal 23 Desember 2024, sebuah panel hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Moeis meskipun jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, hakim meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, atau tambahan hukuman enam bulan penjara, dan biaya kompensasi senilai Rp210 miliar, atau tambahan dua tahun penjara. Pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum menetapkan putusan. Faktor yang memberatkan adalah bahwa Moeis melakukan tindak pidana korupsi pada saat negara sedang melakukan perang terhadap korupsi. “Sementara itu, aspek yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa di pengadilan, tanggung jawab keluarganya, dan tidak adanya catatan pidana sebelumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan. Hukuman tersebut dianggap tidak adil oleh masyarakat, yang membanjiri platform media sosial untuk menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut. Berita terkait: Koruptor pantas mendapat label pelanggar hak asasi manusia: Menteri Pigai. Berita terkait: Moeis didakwa atas pencucian uang, korupsi dalam perdagangan timah. Berita terkait: Kejagung Indonesia menyerahkan dua tersangka kunci lainnya dalam kasus suap timah. – Copyright © ANTARA 2025