Pemerintah telah menjadwalkan sebuah retret untuk 505 kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu, dari 21 hingga 28 Februari, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan. Berbicara di Istana Yogyakarta pada hari Minggu, ia menyatakan bahwa acara tersebut akan diselenggarakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, setelah para pemimpin diresmikan secara serentak di Jakarta pada 20 Februari. “Presiden telah menetapkan Magelang sebagai tempat untuk memberikan pengarahan kepada para pemimpin, dimulai dengan anggota Kabinet Merah Putih,” katanya, merujuk pada retret kabinet yang diselenggarakan di lokasi yang sama pada bulan Oktober. Sugiarto menjelaskan bahwa pemerintah memilih kembali Akademi Militer untuk retret guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas. “Akan lebih efektif dan efisien untuk mengorganisir retret di lokasi yang sama, karena kita dapat menggunakan kembali tenda-tenda dari retret menteri,” katanya. Menteri menguraikan beberapa skenario keberangkatan yang mungkin bagi para kepala daerah yang melakukan perjalanan ke Akademi Militer. Salah satu opsi adalah mengumpulkan semua peserta di Istana Yogyakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Magelang dengan bus. Dia berharap Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X bersedia melepas para kepala daerah di istana jika skenario ini dipilih. “Opsi lainnya adalah bertemu dan berkumpul langsung di Magelang,” tambahnya. Dia kemudian menyatakan bahwa peserta akan menerima pengarahan tentang tiga topik utama selama retret: tugas dan fungsi kepala daerah, misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan kepemimpinan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan akan menghadiri retret untuk memberikan pengarahan kepada para pemimpin daerah tentang efisiensi anggaran, tambahnya. Sugiarto mengkonfirmasi bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Institut Ketahanan Nasional (Lemhannas) sedang mengembangkan program untuk retret tersebut. Berita terkait: Pemerintah mengusulkan tiga skenario untuk pelantikan kepala daerah Berita terkait: Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas presiden dalam UU Pemilu Translator: Luqman H, Tegar Nurfitra Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono Copyright © ANTARA 2025
