Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10). Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).
Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan seluruh tim, HSC tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut ditemukan memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.
Zaky juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan, yaitu mulai berkegiatan pada malam hari beralih menjadi siang hari.
Dengan berhasilnya tindakan Bea Cukai Batam ini, kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan benih lobster tujuan Malaysia.