loading…
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok MPI
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku . Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, kasus ini ditangani sejak 2019. “Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya,” ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
“Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi KPK, Sekjen PDIP itu memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. “Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(zik)