Mengalokasikan bantuan sosial melalui transfer bank: KPK kepada pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar bantuan sosial dari pemerintah didistribusikan kepada penerima melalui transfer bank atau melalui kantor pos untuk mencegah korupsi.

“Bantuan sosial sebaiknya tidak didistribusikan dalam bentuk barang, tetapi uang, melalui bank atau kantor pos, agar tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari Rabu.

Menurutnya, rekomendasi tersebut telah diberikan untuk memotong peluang korupsi dan mencegah bantuan tersebut menjadi bentuk politik uang.

Ghufron mengatakan bahwa rekomendasi KPK mengenai distribusi bantuan sosial didasarkan pada database terbaru yang valid.

“Kami telah memberikan rekomendasi dan berkomitmen dengan pemerintah untuk tidak memberikan peluang korupsi dan politik uang dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari bantuan sosial, pemerintah Indonesia memberikan 10 kilogram beras kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) pada Desember 2023. Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan mengatasi kenaikan harga beras, dan didistribusikan bekerja sama dengan Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) dan perusahaan logistik milik negara Bulog.

Ini diikuti dengan pemberian bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp200 ribu (US$ 12,71) per bulan kepada 18,8 juta KPM pada November dan Desember.

Ghufron lebih lanjut mengatakan bahwa pemilihan diperlukan untuk memastikan bahwa administrasi negara dilaksanakan dengan jujur dan adil karena hanya dengan demikian demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang diidamkan oleh rakyatnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan menjaga situasi kondusif, sambil tidak memberikan ruang bagi praktik kriminal korupsi.

Menurutnya, keberhasilan pemilihan akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, KPK harus memastikan bahwa pemilihan bebas dari praktik politik uang dan konflik kepentingan,” katanya.

MEMBACA  Terpidana Korupsi Diminta Bayar Denda Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Pemilihan presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden bersaing dalam pemilihan tersebut – Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berita terkait: Presiden Jokowi menegaskan persetujuan DPR terhadap anggaran bantuan sosial 2024

Berita terkait: 89 juta orang berpenghasilan rendah menerima bantuan beras: Bapanas

Berita terkait: Jokowi: Bantuan sosial menurunkan harga beras, bukan menaikkannya

Penerjemah: Fianda Sjofjan R, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024