Menegakkan Hak untuk Hidup, Zimbabwe Menghapuskan Hukuman Mati

Rabu, 7 Februari 2024 – 14:38 WIB

Harare – Pada hari Selasa, 6 Februari 2024, Kabinet Zimbabwe setuju untuk menghapus hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan ini dibuat oleh Menteri Informasi, Publisitas, dan Layanan Penyiaran, Dr. Jenfan Muswere.

Baca Juga:

Paket Bantuan untuk Israel Terancam Gagal Diberikan AS Gegara Ini

Dalam konferensi pers setelah rapat kabinet, ia mengatakan bahwa keputusan kabinet pada hari Selasa adalah hasil dari perdebatan yang panjang dan sengit mengenai masalah ini di berbagai forum, termasuk parlemen, ruang publik, dan internasional.

Sumber: dw.com

Baca Juga:

DPR RI Terima Surat Presiden terkait RUU Daerah Khusus Jakarta

Keputusan ini juga merupakan tanggapan terhadap Nota RUU Penghapusan Hukuman Mati yang diajukan oleh Menteri Kehakiman, Hukum, dan Parlemen Ziyambi Ziyambi kepada kabinet.

“RUU ini diajukan di Majelis Nasional, dan tujuannya utamanya adalah untuk menghapus hukuman mati di Zimbabwe melalui amandemen KUHAP dan Undang-undang Acara Pidana dan Pembuktian,” kata Dr. Muswere, seperti yang dikutip dari The Sundaily, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga:

Celine Dion Kejutkan Penonton dengan Kedatangannya di Grammy Awards 2024

“Menyusul perdebatan yang sedang berlangsung di tingkat lokal, regional, dan internasional mengenai apakah hukuman mati harus dihapuskan atau tidak, Pemerintah Zimbabwe, melalui Kementerian Kehakiman, Hukum, dan Parlemen, melakukan konsultasi di 30 distrik di Zimbabwe, tiga distrik per sepuluh provinsi, dan kemudian membuat laporan,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa dari konsultasi tersebut, komentar dan pandangan kritis telah disampaikan, baik yang mendukung maupun menentang hukuman mati, yang kemudian dipertimbangkan oleh kabinet dan disetujui penghapusan hukuman tersebut.

Namun, Kabinet menyadari bahwa perlu ada tindakan pencegahan terhadap pembunuhan dan setuju untuk menerapkan hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan tersebut.

MEMBACA  Jawaban Teka-teki Silang Mini NYT untuk 11 Maret

“Dalam rangka mempertahankan unsur pencegahan dalam memberikan hukuman kepada pembunuh, undang-undang baru ini diharapkan akan menjatuhkan hukuman yang seumur hidup tanpa melanggar hak untuk hidup. Dalam keadaan yang serius, hukuman seumur hidup dapat diberlakukan,” tambah Dr. Muswere.

Halaman Selanjutnya

Sumber: iStock.com