Jumat, 2 Mei 2025 – 04:55 WIB
Jakarta, VIVA – Peringatan hari buruh atau May Day 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di Tanah Air, baik di sektor formal maupun informal. Upaya ini sebagaimana realisasi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Mendagri Bakal Revisi UU Ormas: Banyak yang Kebablasan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Edy menyoroti masalah tersebut karena aturan outsourcing sering kali merugikan pekerja terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.
Baca Juga:
Revisi KUHAP Atur 2 Alat Bukti jadi Syarat Penangkapan, DPR Ungkap Alasannya
“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Oleh karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” kata Edy dalam keterangannya pada Jumat, 2 Mei 2025.
Peringatan May Day, Hari Buruh
Baca Juga:
Revisi UU TNI, Anies: Bagaimana Perubahan Ini Tak Membawa Dampak di Luar Niat Awal Pembuatnya?
Edy meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurut Edy, percepatan pembahasan RUU ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
MK meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
“Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” tuturnya.
Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga saat ini belum terealisasi.
“PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat,” tutur Edy.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Edy juga menyinggung peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Ia mengapresiasi langkah Prabowo yang mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada peringatan May Day ini.
Anggota DPR yang duduk di Komisi bidang ketenagakerjaan itu menyebut bahwa mereka telah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada perlindungan korban PHK serta upaya preventifnya.
“Pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada perusahaan padat karya yang mengalami kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Dia menekankan bahwa akses terhadap program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dibuka seluas-luasnya.
Edy menyatakan bahwa Fraksi PDIP di DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh.
“Negara tidak boleh abai. Kesejahteraan pekerja adalah kunci utama untuk membangun bangsa yang adil dan berdaulat,” tuturnya.
“Fraksi PDIP akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada buruh, serta memastikan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan pekerja,” kata Edy.
Halaman Selanjutnya
“Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” tuturnya.