Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya pada ekonomi sirkular melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha untuk tetap bertanggung jawab atas produknya hingga tahap daur ulang.
Lebih dari sekadar kewajiban tambahan, EPR berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan membuka pasar baru berbasis bahan berkelanjutan.
Dalam kerangka EPR, desain produk, sumber bahan baku, dan pengelolaan limbah diintegrasikan menjadi satu strategi bisnis yang kohesif.
Tujuannya jelas: meningkatkan pemanfaatan bahan daur ulang di dalam sektor industri.
Untuk mencapainya, pemerintah mendorong pergeseran paradigma di industri—dari kemasan yang dirancang untuk dibuang segera menuju produk yang tahan lama, mudah didaur ulang, dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Selain berkontribusi pada efisiensi, ekonomi sirkular dan penerapan EPR juga berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Melalui pendekatan avoided emissions, industri yang menggunakan bahan sirkular dapat memotong jejak karbon sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan baku primer.
Namun, penerapan EPR secara penuh menghadapi tantangan signifikan. Ini termasuk pasokan bahan baku daur ulang dalam negeri yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas, serta kesenjangan teknologi dan infrastruktur daur ulang.
Hingga saat ini, bahan baku daur ulang masih banyak dibutuhkan sebagai komponen campuran untuk mencegah downcycling dan menjaga mutu produk.
Persepsi pasar juga masih menjadi tantangan, karena produk daur ulang kerap masih dipandang lebih rendah. Di saat yang sama, sensitivitas harga memaksa industri untuk menilai dengan cermat biaya transisi ke bahan sirkular agar profitabilitas tetap terjaga.
Berita terkait: Indonesia dan Jerman tingkatkan ekonomi sirkular lewat proyek InCircular
Mengatasi Tantangan
Untuk mengatasi tantangan terkait kualitas produk daur ulang, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini menyiapkan strategi EPR yang lebih terukur dan berbasis data.
Ini mencakup penyusunan regulasi jelas tentang peran produsen melalui Producer Responsibility Organizations (PRO), pemerintah, dan pengelola sampah, serta mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
Penguatan infrastruktur pengumpulan dan pengolahan sampah juga krusial. Tanpa sistem yang mudah diakses oleh konsumen dan pelaku usaha, EPR berisiko hanya tetap menjadi wacana.
Dari perspektif pendanaan, pemerintah menekankan pentingnya skema EPR yang adil. Dalam kerangka ini, biaya EPR akan diinternalisasikan secara proporsional ke harga produk, disertai insentif bagi produsen yang patuh. Disinsentif akan diberlakukan pada free rider, termasuk perusahaan importir.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis bagi manufaktur, mitra usaha, dan pelaku pengelolaan sampah informal untuk memastikan ekosistem EPR yang komprehensif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan bertahap ini, EPR tidak lagi dipandang sebagai beban regulasi melainkan peluang strategis.
Bagi industri nasional, ekonomi sirkular bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga gerbang menuju rantai pasok global yang semakin menuntut produk hijau dan berkelanjutan.
Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (ASRIM) menekankan bahwa regulasi EPR harus dirancang secara adil, memastikan kesetaraan perlakuan bagi industri besar, menengah, dan kecil, termasuk pelaku usaha lokal maupun nasional.
ASRIM mencatat bahwa meski perusahaan pada umumnya siap untuk penerapan EPR yang lebih luas, dukungan nyata dari pemerintah dan kejelasan regulasi sangat penting untuk memastikan dampak yang berarti.
Pelaku industri juga menyoroti bahwa draf regulasi EPR yang sedang disiapkan saat ini telah memuat ketentuan mengenai PRO dan secara jelas memisahkan peran antara pemerintah dan swasta.
Meski tanpa tata kelola terstandar dan regulasi formal, ASRIM menyebutkan banyak anggotanya telah mengambil inisiatif menerapkan EPR, bahkan beberapa telah membentuk PRO sendiri.
PRO memainkan peran krusial dalam membantu bisnis memenuhi kewajiban EPR-nya secara lebih sistematis. Mereka menjadi mitra dalam mengelola limbah pasca-konsumsi sekaligus mendorong kolaborasi antar industri, asosiasi, dan lembaga pengelola sampah.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan PRO dapat beroperasi efektif hingga ke tingkat daerah.
Yang penting, biaya EPR dimaksudkan khusus untuk mengelola sampah kemasan pasca-konsumsi, bukan untuk pengelolaan sampah umum. Fokus ini bertujuan mendongkrak aktivitas daur ulang dan penggunaan bahan daur ulang.
ASRIM menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan sektor swasta dibutuhkan agar kebijakan EPR tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga menghasilkan dampak nyata pada pengurangan sampah dan membangun ekonomi sirkular inklusif bagi semua pelaku usaha.
Pada akhirnya, EPR seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai mandat lingkungan, tetapi sebagai alat transformasi ekonomi.
Ketika dirancang secara seimbang dan diimplementasikan secara kolaboratif, EPR memungkinkan industri besar, menengah, dan kecil tumbuh bersama dalam ekosistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Melalui EPR, rantai nilai industri meluas melampaui pabrik dan pasar hingga mencakup sektor daur ulang, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta ekonomi informal—segmen yang selama ini kerap terabaikan.
Dengan demikian, EPR memainkan peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing industri nasional dengan memastikan tidak ada pihak yang tertinggal.
Dengan implementasi bertahap, kepastian regulasi, dan sinergi kuat pemerintah–swasta, EPR diharapkan menjadi fondasi kunci bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan Indonesia dan responsnya terhadap tantangan lingkungan yang semakin mendesak.
Berita terkait: Indonesia ungkap strategi transformasi pengelolaan sampah nasional
Berita terkait: Indonesia targetkan selesaikan aturan tanggung jawab produsen atas sampah pada 2026
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026