Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Berdasarkan data dari PPATK, terdapat dugaan oknum Kepala Desa yang menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online. Identitas oknum Kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa serta jumlahnya tidak diungkapkan secara rinci.
Maksud dari penyerahan data ini kepada Bareskrim Polri adalah agar jumlah oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa tidak semakin bertambah.
Pada semester pertama tahun 2024, terdapat oknum Kepala Desa yang menggunakan dana desa untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan, termasuk untuk judi online dan kegiatan lainnya.
Kementerian Desa telah membuat nota kesepahaman dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi penyalahgunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa.
Menteri Desa menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo untuk membangun desa dari bawah, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan harus dijalankan. Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi oknum Kepala Desa yang berani menyalahgunakan dana desa.
Data mengenai oknum Kepala Desa yang menggunakan dana desa untuk judi online telah diserahkan kepada Mabes Polri. Menteri Desa berharap Polri sebagai aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana desa di masa depan.
Menteri Desa juga menekankan bahwa tidak akan ada lagi ruang dan kesempatan bagi Kepala Desa untuk menyalahgunakan dana desa, karena dengan kerjasama antara Kemendes, PPATK, Mabes Polri, dan Kejagung, pelanggaran semacam itu pasti akan terbongkar.
Sebagai pembelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, Menteri Desa berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa dapat dilakukan dengan akurat dan terukur. Pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Presiden, penyalahgunaan dana desa tidak boleh terjadi lagi.