Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang curang saat arus mudik Lebaran 2024.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan takaran dan meteran di mesin sesuai dengan transaksi perdagangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan di SPBU di Bandar Lampung terkait dengan standar tera atau ukuran per liter BBM, kadar air, dan stok BBM.
SPBU yang telah diperiksa meliputi SPBU 24.352.38 Pahoman dan SPBU 24.352.44 Garuntang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tera ukur 1 liter BBM sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan dan kadar endapan air dalam penyimpanan BBM dalam batas normal.
Rahmat menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU. Dia berharap agar pengelola SPBU dapat mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usaha mereka.
Rahmat juga berharap agar masyarakat atau pemudik dapat merasakan kenyamanan dan mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di wilayah Kota Bandar Lampung.