Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan telah meminta Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut sertifikat registrasi (STR) seorang dokter spesialis obstetri di Garut, Jawa Barat, yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pasiennya.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menyatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa jika penyelidikan menemukan pelanggaran etika dan disiplin profesional, KKI akan sementara mencabut STR dokter yang bersangkutan.
Pihaknya juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut izin praktik (SIP) pelaku.
“KKI saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini dengan berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum,” Muhawarman menyatakan dalam pernyataan pada hari Rabu.
Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras dugaan pelecehan tersebut.
Ia menyatakan bahwa insiden ini telah mencoreng nilai-nilai mulia profesi medis dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan layanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa KKI dan semua pihak terkait akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen sepenuhnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan petugas kesehatan untuk perlindungan dan keselamatan semua pasien.
“Perlindungan pasien adalah aspek paling penting dan tidak dapat dinegosiasikan,” tegasnya.
Seorang dokter spesialis obstetri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Insiden tersebut diduga terjadi pada 20 Juni 2024.
Video pengawasan yang menunjukkan pelecehan tersebut telah banyak beredar di media sosial, dan Polres Garut masih menyelidiki kasus ini.
Dalam pernyataan terpisah, Deputi Asisten Pemberian Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Oeni Cholifah, menyatakan bahwa tersangka, dengan inisial MSF, tidak lagi menjalankan praktik kedokteran di Klinik KH, Rumah Sakit AQ, atau Rumah Sakit M.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihaknya, tersangka pernah menjadi korban kekerasan pada tahun 2024 oleh suami korban, yang marah atas pelecehan terhadap istrinya. Namun, masalah itu diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak.
“Beberapa bulan yang lalu, pada tahun 2024, tersangka dipukul oleh suami pasien, namun masalah tersebut diselesaikan dengan damai. Saat ini, karena jumlah korban besar, kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Berita terkait: Kementerian Kesehatan bertindak atas kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung
Berita terkait: Dugaan pelecehan seksual di Miss Universe menciptakan catatan buruk: kementerian
Berita terkait: Pemangku kepentingan ketenagakerjaan deklarasikan komitmen untuk mencegah kekerasan seksual
Penerjemah: Mecca Yumna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025