Menanti Permintaan Resmi Transfer Narapidana India: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta pemerintah India mengajukan proposal resmi untuk pemindahan narapidana India yang saat ini ditahan di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, pada 1 Agustus, Mahendra menyatakan bahwa permintaan tersebut harus dikirim secara resmi melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Keadilan India.

"Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, asalkan sesuai dengan kerangka hukum nasional kami dan prinsip timbal balik," ujar Mahendra dalam siaran pers pada Senin.

Menanggapi kekhawatiran duta besar terkait dugaan ketidakberesan dalam proses hukum terhadap tiga warga India yang didakwa kasus narkoba, Mahendra mengaku belum menerima informasi lengkap dan akan segera mempelajari masalah tersebut.

Dubes Chakravorty berharap pemerintah Indonesia mengizinkan repatriasi beberapa warga India, termasuk yang terancam hukuman mati, melalui mekanisme transfer narapidana.

Ia merujuk pada warga India yang dipenjara sejak 2004 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemerintah India menginginkan perjanjian agar mereka dapat menjalani sisa hukuman di India.

Di India, narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa dibebaskan setelah minimal 14 tahun. Chakravorty menyebut beberapa warga India sudah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun di penjara Indonesia.

Dubes juga menyoroti kasus tiga warga India yang dihukum mati setelah tertangkap mengangkut narkoba di perairan Indonesia dekat Kepulauan Riau. Ia meminta mereka diberi akses komunikasi dengan perwakilan pemerintah India selama proses hukum berlangsung.

Chakravorty mengklaim ada ketidakberesan dalam persidangan. Ketiganya saat ini mengajukan banding.

Berita terkait: Indonesia perkuat diplomasi di India melalui budaya
Berita terkait: Indonesia dan India kolaborasi dalam pengembangan 5G dan AI

MEMBACA  Presiden Bangladesh akan membubarkan parlemen, mantan perdana menteri dibebaskan

Penerjemah: Agatha Olivia, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025