Menanti Hukuman untuk Aiptu Ikhwan, Polisi yang Tuding Penjual Pakai Spons Es

loading…

Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo menuding Suderajat (49) menjual es gabus berbahan spons. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang sempat menuduh penjual es jadul bernama Suderajat (49) memakai spons, sekarang diperiksa oleh Bidpropam. Polda Metro Jaya akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran etik oleh Aiptu Ikhwan.

“Kami akan menyelidiki kasus ini. Bid Propam Polda Metro Jaya sudah proaktif untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Budi menekankan, jika nantinya terbukti melanggar, Aiptu Ikhwan akan diberi sanksi sesuai peraturan. Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran itu.

Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons

MEMBACA  Tagline membersihkan Bekasi dianggap hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat

Tinggalkan komentar