Jakarta (ANTARA) – Keputusan Indonesia untuk melarang ekspor bijih nikel pada tahun 2020 menjadi momen penting dalam mengelola sumber daya mineral kritis negara itu.
Kebijakan ini, yang dikenal sebagai hilirisasi, bertujuan tidak hanya untuk menaikkan pendapatan negara tetapi juga untuk mengubah struktur ekonomi dari ketergantungan komoditas ke manufaktur berteknologi tinggi.
Perusahaan tambang yang dulu hanya fokus menambang dan mengirim bijih mentah, sekarang diwajibkan untuk membangun smelter dan fasilitas pengolahan.
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa hilirisasi nikel telah membawa manfaat ekonomi yang signifikan. Bijih nikel yang biasanya dijual sekitar 30 dolar AS per metrik ton bisa mencapai 12.000 dolar AS saat diolah menjadi bahan baku baterai.
“Kami akan terus mengoptimalkan nilai tambah bahan baku dalam negeri agar bisa dimaksimalkan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
The Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) mencatat bahwa Indonesia berpotensi mengubah kekayaan mineralnya menjadi kemakmuran jangka panjang.
Mineral kritis telah menjadi "minyak baru" dalam lanskap geopolitik abad ke-21. Indonesia berada di pusat transformasi ini.
Menurut US Geological Survey, negara ini memegang cadangan nikel sekitar 55 juta ton, atau sekitar 42 persen dari cadangan global, menjadikannya pemegang terbesar di dunia.
Namun, sektor pertambangan terus menghadapi kekhawatiran terkait dampak lingkungan. Eksplorasi sering dikaitkan dengan degradasi lanskap.
Inilah mengapa pemerintah konsisten mendorong perusahaan untuk menerapkan good mining practice (GMP), sebuah kerangka kerja untuk pertambangan berkelanjutan yang mencakup perencanaan komprehensif, standar keselamatan ketat, pengelolaan limbah yang efektif, dan reklamasi lahan.
Di luar pengelolaan lingkungan, GMP juga menekankan membangun hubungan positif dengan masyarakat sekitar melalui program keterlibatan, transparansi, dan pemberdayaan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, industri tambang diharapkan dapat beroperasi secara bertanggung jawab sambil memberikan nilai tambah bagi daerah tempatnya beroperasi.
Contoh Penerapan
Contoh pertambangan berkelanjutan dapat dilihat di PT Vale, bagian dari grup perusahaan badan usaha milik negara.
Beroperasi selama lebih dari setengah abad di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, perusahaan ini tidak hanya memproduksi nickel matte berkualitas tinggi tetapi juga menjadi pelopor praktik green mining di Indonesia.
Bersama dengan MIND ID sebagai induk perusahaannya, PT Vale memainkan peran strategis dalam memastikan bahwa hilirisasi tidak mengorbankan integritas lingkungan atau kesejahteraan masyarakat.
Sorowako menunjukkan bagaimana kegiatan penambangan, pengolahan, dan reklamasi dapat hidup berdampingan. Di Solia, salah satu area reklamasi perusahaan, pengunjung dapat menyaksikan pemandangan lengkap, pabrik pengolahan nikel di kejauhan, zona reklamasi yang telah dipulihkan dan kembali hijau, serta perairan jernih Danau Matano.
Panorama ini menunjukkan bahwa pertambangan dapat sejalan dengan pelestarian lingkungan sambil tetap berkontribusi pada kemajuan ekonomi.
Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale, Budiawansyah, mengatakan perusahaan sedang mempercepat praktik pertambangan yang lebih hijau melalui transformasi teknologi operasional di Sorowako.
Perusahaan bertujuan mengurangi emisi sebesar 33 persen pada tahun 2030 dan mengurangi intensitas karbon produk nikelnya hingga 50 persen.
Target ini didukung oleh inovasi seperti teknologi pemulihan panas, pemanfaatan gas buang, optimasi dewatering bijih, dan elektrifikasi infrastruktur pengolahan.
Rangkaian inisiatif ini tidak hanya mengurangi emisi tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional, yang diharapkan menghasilkan penghematan energi tahunan dan menurunkan output karbon dioksida.
Proses hilirisasi nikel Vale dimulai dengan eksplorasi data berbasis litologi untuk merancang tambang yang layak secara ekonomi dan ramah lingkungan.
Sebelum penambangan dimulai, tim konservasi mencatat spesies endemik, baik flora maupun fauna, untuk dilindungi atau dibudidayakan di pusat pembibitan perusahaan.
Infrastruktur seperti jalan angkut, kolam sedimentasi, dan sistem drainase dibangun terlebih dahulu untuk memastikan kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
Pendekatan ini mencerminkan bagaimana BUMN memandang pertambangan bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi sebagai ekosistem yang harus dilestarikan.
Reklamasi adalah inti dari praktik pertambangan berkelanjutan Vale. Setiap area yang telah ditambang segera dipulihkan. Tanah pucuk yang disimpan dikembalikan ke lahan dan ditanami dengan berbagai vegetasi asli yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Data perusahaan menunjukkan bahwa lahan reklamasi di Sorowako hampir tidak bisa dibedakan dari hutan aslinya, dengan tingkat keberhasilan vegetasi mencapai 90 persen dari kondisi alami.
Hingga April 2025, PT Vale telah mereklamasi lebih dari 3.800 hektar lahan tambang, menanam lebih dari lima juta pohon, dan membangun 124 kolam sedimentasi untuk menjaga kualitas air.
Area reklamasi Bukit Himalaya yang telah direvitalisasi menjadi simbol upaya restorasi progresif Vale. Lokasi yang membentang puluhan hektar ini kini berfungsi sebagai arboretum dan kebun koleksi untuk berbagai spesies, serta berfungsi sebagai area penelitian dan sumber benih alami.
Perusahaan juga melibatkan masyarakat lokal di Kabupaten Luwu Timur, melatih dan memberdayakan warga untuk memproduksi kompos, menanam pohon, dan merawat area reklamasi.
Spesies lokal seperti sengon, kayu putih, gaharu, damar, mangga, dan kayu manis ditanam agar lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan tanpa menebang pohon.
Bertambang dengan hati nurani berarti tidak hanya mengekstrak sumber daya tetapi juga menantang persepsi bahwa pertambangan pasti merusak lingkungan.
Pendekatan Vale menunjukkan bahwa pertambangan yang bertanggung jawab dapat membawa manfaat jangka panjang bagi tanah dan masyarakatnya.
Berita terkait: Pemerintah bongkar 723 struktur untuk tambang ilegal di Jawa Barat
Berita terkait: Pemerintah Indonesia terus gempur pertambangan ilegal di hutan NTB
Penerjemah: Ahmad Muzdaffar Fauzan, Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025