Selasa, 4 Juni 2024 – 04:03 WIB
Surabaya – Sebanyak 18 remaja yang merupakan suporter Persebaya Surabaya alias Bonek ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga :
Prank Berbahaya, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Diamankan Polisi dan Terancam Penjara 6 Tahun
Mereka berurusan hukum karena disangka berbuat kericuhan saat berupaya mencegat suporter Persib Bandung di kawasan Jembatan Suramadu, Jumat, 31 Mei 2024, lalu.
Ke-18 tersangka itu ialah A (19), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24), MST (21). Kemudian tersangka yang masih berusia di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).
Baca Juga :
Bacok Polisi, Tiga Pelaku Tawuran Ditangkap di Kembangan
Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Komisaris Polisi Ari Bayuaji menjelaskan, saat diperiksa ke-18 tersangka mengaku sebagai Bonek, kendati saat beraksi tidak menggunakan atribut Bonek. Mereka beraksi ketika pertandingan final Liga 1 antara Madura United vs Persib Bandung digelar di Stadion Bangkalan, Madura, Jumat malam lalu.
Saat itu, lanjut Ari, mereka berkumpul di Jalan Kedung Cowek akses menuju Jembatan Suramadu untuk mencegat suporter Persib Bandung yang tergabung dalam Flower City Casual (FCC).
Baca Juga :
Pengakuan Ibu Muda Lecehkan Anak, Awalnya Diminta Bikin Video Mesum Bareng Suami
\”Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa tergabung dalam suporter Bonek,\” kata Kompol Ari saat merilis kasus itu, Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Polisi M Prasetya mengatakan, sekitar pukul 21.30 WIB menjelang pertandingan selesai, saat mencegat kelompok FCC ke-18 Bonek itu kedapatan merusak pot dan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Kedung Cowek untuk menutup akses jalan.
Tak hanya itu, mereka juga merusak satu unit mobil dinas polisi dan dua unit mobil milik warga. \”Suporter Bonek melakukan sweeping terhadap kendaraan bus dan kendaraan roda empat lainnya yang mengangkut suporter Persib kembali ke arah pulang,” ujar Prasetya.
Melihat Bonek mengepung Jalan Kedung Cowek, petugas kepolisian lalu mengimbau dan membubarkan mereka. Polisi juga mengangkut sejumlah anggota FCC dan mengawal mereka kembali pulang. \”Namun imbauan itu tidak diindahkan, Bonek justru melakukan perlawanan,” ucap Prasetya.
Petugas gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpaksa mengamankan mereka. Saat itu, sebanyak 34 Bonek diamankan. Dari jumlah itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan 11 masih di bawah umur.
Oleh penyidik, ke-18 tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP. “Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 212 KUHP dengan 1 tahun empat bulan,” pungkas Prasetya.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, mereka juga merusak satu unit mobil dinas polisi dan dua unit mobil milik warga. \”Suporter Bonek melakukan sweeping terhadap kendaraan bus dan kendaraan roda empat lainnya yang mengangkut suporter Persib kembali ke arah pulang,” ujar Prasetya.