Meminta Maaf Setelah Tertampar oleh Paspampres, Mahasiswa yang Menerobos Cincin I Mengaku Ingin Masuk TNI

Selasa, 10 September 2024 – 20:30 WIB

VIVA – Yulianus Agung, mahasiswa Universitas Mulawarman yang membuat heboh karena nekat menerobos pengamanan Ring I cuma untuk foto bersama Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya meminta maaf.

Baca Juga :

Amerika Tuduh Unit Pasukan Rahasia Rusia Siapkan Rencana Sabotase Kabel Bawah Laut

Permintaan maaf dari mahasiswa Fakultas Hukum tersebut disampaikan saat berkomunikasi dengan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman.

Dan yang mengejutkan, tidak hanya meminta maaf, Yulianus Agung juga mengaku ingin mendedikasikan dirinya kepada negara dengan bergabung menjadi prajurit TNI.

Baca Juga :

Laut China Selatan Memanas, Jenderal Perang Amerika dan Tiongkok Saling Kontak

VIVA Militer: Mahasiswa penerobos ring I Paspampres

\”Saat dikonfirmasi lewat telepon, saudara Yulianus telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti,\” kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto dalam siaran resmi dilansir VIVA Militer, Selasa 10 September 2024.

Baca Juga :

Analis CIA Bongkar Cara Paksa Militer Ukraina Rekrut Sipil Jadi Prajurit

Yulianus Agung tidak hanya menerobos pengamanan VVIP, tetapi ia juga mengaku dipukul Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) hingga dirinya terkapar. Pengakuan Yulianus itu memicu reaksi di media sosial.

Kapendam menjelaskan, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pemukulan dari Paspampres, hanya saja Yulianus itu terkena dorongan personel PAM VVIP.

VIVA Militer: Mahasiswa penerobos ring I Paspampres

\”Karena situasi saat itu ramai, saudara Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP,\” ujar Kapendam.

Aksi Yulianus menerobos pengamanan VVIP tersebut jelas perbuatan yang salah, dan Paspampres bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.

\”Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga,\” kata Kapendam.

MEMBACA  5 Fakta Menarik Sebelum Pertandingan Barcelona vs PSG di Liga Champions

Baca: Aksi Luar Biasa Prajurit Cantik TNI Jadi Guru di Tengah Konflik Kongo

Halaman Selanjutnya

Sumber: Yulianto Agung