Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), diduga bertindak sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade. Selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ZR diduga menerima gratifikasi berupa uang untuk mengurus berbagai perkara di MA. Penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang di rumah ZR, termasuk emas Antam seberat 51 kilogram. Uang tersebut dikumpulkan selama 10 tahun dan sebagian besar diperoleh dari pengurusan perkara. Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur. Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR juga disangkakan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.