Melawan Narkotika: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu

Bea Cukai Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 12 kilogram pada Rabu (23/10). Barang-barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 14 September 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut ditemukan dalam 24 paket yang disembunyikan di dalam dua kotak kardus bersama dengan telepon genggam dan barang bukti lainnya pada bulan September lalu. Selain barang bukti tersebut, pihak berwenang juga berhasil mengamankan tersangka berinisial VS di daerah Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang dengan melarutkan sabu ke dalam larutan asam sulfat. Metode ini dipilih karena sifat korosif asam sulfat yang dapat merusak struktur kimia narkotika tersebut, sehingga narkotika tersebut dapat dihancurkan. Setelah proses pelarutan, larutan asam sulfat dinetralkan untuk memastikan tidak ada sisa yang membahayakan lingkungan sekitar.

Tri Utomo menyampaikan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya pemberantasan narkotika. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan sejak September 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Tinggalkan komentar