Selasa, 3 Februari 2026 – 14:46 WIB
Pacitan, VIVA – Penahanan Mbah Tarman (74), kakek yang viral karena pernikahan dengan mahar cek Rp 3 miliar, sudah berjalan 60 hari. Namun, pada Minggu 1 Februari 2026, Mbah Tarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
Sheila Arika, istri Tarman, didampingi pengacara Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, menjemput suaminya. Tarman terlihat tersenyum lega saat keluar dari Gedung Polres Pacitan.
Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, mengatakan pihaknya mendampingi klien untuk menjemput Mbah Tarman yang bebas setelah permohonan penangguhan dikabulkan. "Pak Tarman hari ini keluar dari sel karena ditangguhkan berdasarkan permohonan kami," katanya.
Danur menambahkan, penangguhan penahanan adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Status tersangka belum berarti bersalah dan masih menunggu keputusan pengadilan. "Putusan pengadilan nanti yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penangguhan diatur dalam KUHAP, baik pasal lama maupun baru, dimana jaminan bisa diberikan oleh keluarga atau advokat.
Meski sudah bebas, Tarman tetap harus menyelesaikan utang yang digunakan untuk pernikahannya yang viral itu.
Baca Juga:
- Mbah Tarman Viral Mahar Cek Rp3 Miliar Kini Resmi Ditahan Polisi
- Viral! Pria 61 Tahun Asal Jepara Nikahi Gadis 19 Tahun
- Kabar Terbaru Kasus Mbah Tarman: Cek Hilang di Kamar Istri
—
Babak Baru Kasus Mbah Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Rp 3 Miliar, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Pacitan menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan surat.
VIVA.co.id | 6 Desember 2025