Rabu, 10 Desember 2025 – 22:23 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, meminta masyarakat tidak terjerumus dalam pro-kontra kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menurut dia, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikannya di pengadilan.
Baca Juga :
“Serahkan pembuktiannya ke pengadilan. Jangan semua perkara dijadikan masalah politik,” kata Hibnu, dikutip pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kata dia, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang berusaha keras memberantas korupsi. Makanya, aparat penegak hukum bekerja keras mengawasi perilaku korupsi yang dilakukan aparat negara.
Baca Juga :
Titiek Soeharto Yakin Bantuan Bencana Banjir Sumatera Tak Dikorupsi
“Kita beri ruang pada Kejaksaan Agung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” jelasnya.
Menurut dia, Kejaksaan sebagai wakil negara pasti sudah mempersiapkan penuntutan dan pembuktian dakwaannya terhadap Nadiem Makarim yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga :
“Akan dibuktikan dakwaan seperti penyalahgunaan wewenang, kerugian negaranya, ataupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” jelas dia.
Hibnu mengatakan, ketika perkara Nadiem sudah sampai ke pengadilan, berarti kejaksaan sangat yakin dan punya bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop chromebook. Apalagi, dalam perkara pengadaan Google Cloud yang diduga juga melibatkan Nadiem.
“Ini hal bagus dalam penyelidikan gabungan untuk dua objek perkara dengan satu subjek,” pungkasnya.
Hakordia 2025, BNI Pertegas Komitmen Antikorupsi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola dan budaya antikorupsi dalam segala aspek bisnis.
VIVA.co.id
10 Desember 2025