Mario Dandy Ternyata Masih Memiliki Utang Restitusi Rp 24 Miliar

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Mario Dandy masih memiliki utang restitusi sebesar Rp 24 miliar terkait kasus penganiayaan. Meskipun Mario diklaim tidak memiliki harta atau penghasilan, Mellisa menekankan pentingnya proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirim surat kepada Mario Dandy terkait kemampuannya untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Mellisa juga menyebut bahwa Mahkamah Agung telah memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang disita sebagai barang bukti dalam kasus TPPU. Mellisa berharap agar hak dan kewajiban terpenuhi demi kepastian hukum, dan mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang serta mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum guna membantu korban.

Sehingga, restitusi sebesar Rp 25 miliar tidak hanya tetap sebagai angka di atas kertas namun dapat diaplikasikan secara nyata.

MEMBACA  Pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh memiliki senjata, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan.