Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Divonis 12,5 Tahun Penjara Terkait Kasus CPO

loading…

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara. Arif juga harus membayar denda Rp500 juta, atau diganti kurungan badan selama enam bulan.

Arif terbukti menerima suap terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Arif juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar lebih, atau diganti kurungan badan lima tahun. Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jungto Pasal 55 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 15 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan ini.

(cip)

MEMBACA  5 Cara Terbaik untuk Berinvestasi $10K pada Tahun 2025 Menurut Humphrey Yang