Mantan pejabat Mahkamah Agung ditangkap dalam kasus suap

Kantor Jaksa Agung telah menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan banding atas Gregorius Ronald Tannur. Tannur adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Individu (ZR) sangat diduga melakukan korupsi, khususnya konspirasi suap dan menerima suap, berkolusi dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata direktur penyelidikan tindak pidana khusus di Kantor Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat.

Qohar menginformasikan bahwa ZR, mantan Kepala Badan Pengembangan Hukum dan Ketrampilan Peradilan Mahkamah Agung, bersekongkol dengan LR untuk memberi suap kepada para hakim Mahkamah Agung guna mempengaruhi putusan banding.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan banding jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Tannur.

Penyelidikan dimulai dengan pengakuan LR. Dia mengaku telah meminta ZR untuk membujuk seorang hakim Mahkamah Agung untuk membebaskan Tannur.

LR memberitahu ZR bahwa dia akan memberikan Rp5 miliar untuk para hakim dan biaya Rp1 miliar untuk jasa ZR.

Pada Oktober 2024, LR memberikan ZR Rp5 miliar (sekitar US$320 ribu), dengan menentukan bahwa dana tersebut ditujukan untuk Hakim Mahkamah Agung S, A, dan S, yang menangani kasus Tannur.

ZR, yang pensiun dari Mahkamah Agung tiga tahun lalu, ditangkap di sebuah hotel di Bali pada hari Kamis.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka dalam konspirasi suap dan gratifikasi.

LR juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

ZR didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MEMBACA  Nvidia akan menggantikan Intel dalam Indeks Dow Jones Industrial Average

Dia juga didakwa berdasarkan Pasal 12B jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

LR didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 dan Pasal 18 undang-undang yang sama.

ZR akan ditahan di pusat tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. LR telah ditahan dalam kasus suap terpisah yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Tannur.

Pada hari Rabu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), serta LR sebagai tersangka dalam kasus suap.

Penyelidikan telah mengungkapkan sejumlah besar uang, dalam rupiah dan mata uang asing, di rumah tersangka. Penyidik juga menyita dokumen terkait pertukaran uang, catatan pembayaran, dan ponsel LR.

Menurut rincian kasus, Tannur dituduh menabrak pacarnya Dini Sera Afrianti dengan mobilnya setelah keluar malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Afrianti, seorang janda berusia 29 tahun dari Sukabumi, Jawa Barat, memiliki seorang anak berusia 12 tahun.

Setelah adu mulut sengit, Tannur diduga menabrak Afrianti dengan mobilnya di tempat parkir Mal Lenmarc di Surabaya.

Dia kemudian membawa Afrianti ke sebuah apartemen sebelum pergi ke rumah sakit dengannya. Dia meninggal dalam perjalanan. Dia segera ditangkap.

Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jaksa menuduhnya melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat dan meminta hukuman penjara 12 tahun.

Namun, pada 24 Juli, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari semua tuduhan dan memerintahkan pembebasan segera, memicu kritik luas dari Kantor Jaksa Agung dan publik.

Setelah vonis bebas, juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar mengutuk putusan tersebut sebagai cacat dan tidak didukung, menyatakan bahwa putusan itu hanya didasarkan pada pendapat subjektif para hakim.

MEMBACA  Korban Judi Online Mengaku Merugi Hingga Rp100 Juta: Bermula dari Poker

Dia mengkritik para hakim karena mengabaikan bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan mobil Tannur menabrak korban dan laporan forensik tentang penyebab kematian korban.

Setelah banding oleh jaksa penuntut umum, Mahkamah Agung pada Selasa (22 Oktober) membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur untuk pembunuhan.