loading…
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengaku pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Uang ini dipakai untuk biaya operasional kantor dan bahkan untuk gaji pegawai honorer.
Hal ini diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bilang dana itu digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Karena memang anggaran dari DIPA nya tidak cukup untuk pembelian blangko-blangko, Pak,” kata Fitriana.
Baca juga: Noel Anggap OTT Operasi Tipu-tipu, Jubir KPK Minta Fokus pada Jalannya Persidangan