Mantan Menteri Limpo menuntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi

Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta (US$29 ribu), dan hukuman tambahan enam bulan dalam kasus korupsi 2020–2023 untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun, mengurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta, tambahan hukuman enam bulan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat. SYL juga akan diminta membayar kompensasi sebesar Rp44.269.777.204 (US$2,6 juta) dan tambahan US$30 ribu, dikurangi jumlah uang yang disita dalam kasus itu. Menurut jaksa, SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e, sehubungan dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehubungan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam menuntut SYL, jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, yaitu bahwa ia memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai menteri merusak kepercayaan masyarakat Indonesia. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi dilakukan oleh terdakwa dengan motif yang rakus,” kata jaksa. SYL dituduh melakukan pemerasan dan menerima suap total Rp44,5 miliar (US$2,6 juta) saat menjabat sebagai menteri pertanian pada 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian kementerian periode 2023, Muhammad Hatta. Keduanya juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Sesuai dakwaan, SYL meminta Subagyono dan Hatta untuk bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dan staf mereka. SYL juga mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dalam kementerian untuk kepentingan pribadi keluarganya. SYL mengklaim bahwa 20 persen alokasi anggaran untuk setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga di Kementerian Pertanian harus diberikan kepadanya. Ia kemudian memberi tahu bawahannya bahwa jika pejabat eselon I tidak bisa memenuhi permintaan ini, posisi mereka akan terancam dan mereka bisa dipindahkan atau dijadikan “tidak job” oleh SYL. Pejabat yang tidak disukai SYL juga akan diminta mengundurkan diri. Berita terkait: Kasus korupsi SYL: Pejabat menyangkal Jokowi memerintahkan pengumpulan dana Berita terkait: Badan antikorupsi menahan mantan menteri pertanian Limpo. – Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK, Akan Diperiksa Kembali Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan SYL