Mantan Menteri Agama Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di kementerian tersebut.

“Betul, sudah ditetapkan,” konfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat.

Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut soal daftar tersangka, termasuk apakah Qoumas satu-satunya atau ada pihak lain yang sedang diselidiki.

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji, beserta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga itu merinci perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai lebih dari Rp1 triliun (US$57,8 juta), serta melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dilarang adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus Menag Qoumas; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah Haji DPR menyampaikan sejumlah ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang dialokasikan pemerintah Arab Saudi.

Waktu itu, Kemenag mengalokasikan tambahan kuota 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

MEMBACA  IDI Menyarankan Obat yang Tepat untuk Sifilis, Silakan Disimak

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Berita terkait: Korupsi kuota haji: Miliaran pulih, KPK incar pengungkapan tersangka

Berita terkait: KPK desak transparansi dalam pengadaan haji Indonesia 2026

Penerjemah: Rio Feisal, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar