Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang tersebut diselenggarakan untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat orang dan kasus narkoba yang dilakukannya.
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengungkapkan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fajar dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etik, Fajar juga dihadapi dengan tuduhan pidana atas perbuatannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Fajar dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas tindakan pencabulan anak di bawah umur.
Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.