Mantan Gubernur Lampung Resmi Tersangka, Tersandung Korupsi Rp271 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam. Setelah keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, ia langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejati Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 miliar.

Suasana tegang terlihat saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia mengenakan kemeja hitam serta rompi tahanan berwarna merah muda khas Pidsus. Di bagian punggung rompi tersebut tertulis "Tahanan Pidsus Kejati Lampung". Kedua tangan Arinal tampak diborgol ketika digiring petugas menuju mobil tahanan, dan ia enggel buka suara saat diwawancarai media.

MEMBACA  Presiden AS Biden mengumumkan paket bantuan militer senilai $2,5 miliar untuk Ukraina | Berita Perang Rusia-Ukraina

Tinggalkan komentar