JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan mengenai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). Menurut KPK, putusan ini menunjukan bahwa IP telah melakukan pengkondisian dalam proses penilaian kapal yang akan dibeli.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi dan menerima baik putusan tersebut. “Dalam kasus ini terbukti bahwa IP melakukan intervensi terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” ujar Budi pada hari Jumat (21/11/2025).
“Tindakan itu menyebabkan keputusan perusahaan yang diambil tidak sepenuhnya profesional dan objektif seperti yang disyaratkan dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” lanjutnya.
Budi juga memaparkan bahwa dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan seperti ini pada akhirnya dapat menimbulkan resiko kerugian keuangan negara.