Malaysia Raih Keuntungan Besar dari Pajak Penjualan Kendaraan

Kuala Lumpur, VIVA – Pemerintah Malaysia masih terus dapat pemasukan yang besar dari industri otomotif. Pemasukan ini terutama datang dari pajak jual dan bea masuk untuk kendaraan bermotor.

Menurut laporan Fiscal Outlook and Federal Government Revenue Estimates, pendapatan negara dari sektor ini di tahun 2024 mencapai RM11,1 miliar (sekitar Rp 43,8 triliun). Pendapatan ini diperkirakan akan naik jadi RM11,6 miliar (sekitar Rp 45,7 triliun) pada tahun 2025.

Kenaikan sekitar 4,5% ini menunjukkan bahwa sektor otomotif sangat strategis untuk menopang kas negara. Sumber utamanya adalah gabungan dari bea impor, bea cukai, dan pajak penjualan untuk kendaraan yang dirakit dalam negeri (CKD) maupun yang diimpor langsung (CBU).

Secara rinci, pemerintah memperkirakan akan terima RM630 juta dari bea impor kendaraan (sekitar Rp 2,5 triliun). Sementara, bea cukai untuk kendaraan CKD diperkirakan menyumbang RM3,97 miliar (sekitar Rp 15,7 triliun) dan untuk kendaraan CBU sebesar RM3,27 miliar (sekitar Rp 12,9 triliun).

Tidak hanya itu, pajak penjualan juga memberikan kontribusi yang besar. Diproyeksikan RM2,11 miliar dari kendaraan CKD (sekitar Rp 8,4 triliun) dan RM1,13 miliar dari kendaraan CBU (sekitar Rp 4,5 triliun). Jika dijumlah, pajak penjualan sendiri menghasilkan lebih dari RM3 miliar (sekitar Rp 12,9 triliun) untuk pemerintah Malaysia.

Yang menarik, di tahun 2026 pemerintah memperkirakan ada peningkatan pajak penjualan hingga 10,4%. Sementara itu, pendapatan dari bea impor dan cukai diperkirakan hanya tumbuh sedikit, sekitar 2,3%. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan utama akan datang dari pajak penjualan.

Kenaikan yang tajam ini kemungkinan disebabkan oleh efek compoun dalam sistem perpajakan otomotif Malaysia. Pajak penjualan diterapkan setelah semua bea dan cukai dihitung, sehingga nilainya otomatis ikut naik ketika harga dasar kendaraan naik.

MEMBACA  Kejuaraan Motor Listrik United e-Motor Digelar Perdana di Indonesia

Mulai tahun depan, kendaraan listrik (EV) yang diimpor utuh juga akan mulai dikenai bea masuk dan cukai. Selama ini, EV CBU bebas dari bea impor dan cukai, tapi tetap kena pajak penjualan. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik masih sangat kecil.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah Malaysia berharap penerimaan dari sektor otomotif menjadi semakin beragam dan juga berkelanjutan.