Majelis Hakim Menolak PKPU Terhadap Waskita Karya Lagi

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di Jakarta, pada hari Kamis (18/4).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora memutuskan untuk menolak perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst tersebut.

Kuasa Hukum PT Waskita Karya, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa pihaknya sangat yakin bahwa permohonan PKPU kedua yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama akan ditolak, mengingat kompleksitas utang yang diajukan.

Fernandes berharap agar tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap Waskita, mengingat dua putusan sebelumnya telah menolak permohonan tersebut.

Dalam persidangan, Fernandes telah mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan dalil-dalil yang mendukung. Sebelumnya, ia juga menyebut bahwa tujuh permohonan PKPU telah diajukan kepada Waskita Karya, di mana enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang menolak PKPU terhadap Waskita Karya merupakan langkah yang jelas. Fernandes menegaskan bahwa tidak perlu lagi mengajukan permohonan semacam itu.

MEMBACA  Jerman memimpin pemberontakan terhadap hukum pengaruh asing UE