Mahkamah Konstitusi tidak akan memanggil Jokowi terkait gelar kepala negara

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pemilu 2024, mengingat statusnya sebagai kepala negara, kata Hakim MK Arief Hidayat pada Jumat.

Hidayat menjelaskan bahwa akan tidak etis bagi pengadilan untuk memanggil Jokowi karena posisinya sebagai presiden menempatkannya sebagai salah satu simbol Indonesia yang memerlukan penghormatan tertinggi.

“(Ini) karena presiden melayani baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Jika dia hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, kami akan memanggilnya ke sidang ini,” katanya di Ruang Sidang MK di Jakarta.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk hanya memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam menanggapi argumen yang diajukan oleh tim pasangan calon presiden dan wakil presiden: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Oleh karena itu, kami memanggil ajudan-ajudan beliau (Jokowi) yang relevan dengan argumen para penggugat,” tegas Hidayat.

Ia juga mencatat bahwa pengadilan tidak perlu mengambil sumpah dari keempat menteri tersebut di awal persidangan karena mereka masih terikat oleh sumpah jabatan mereka.

“Mereka tidak perlu bersumpah karena sumpah jabatan mereka masih mengikat mereka mulai dari penunjukan mereka hingga sidang ini,” katanya.

Hakim tersebut kemudian mengatakan bahwa ia melihat Pemilu presiden 2024 sebagai pemilu yang lebih rumit dibandingkan dengan edisi 2014 dan 2019.

Ia menyalahkan rumitnya situasi pada pelanggaran etika yang dilakukan oleh MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta argumen para penggugat mengenai dugaan ketidaknetralan presiden, pegawai negeri, aparat keamanan, dan pemimpin daerah.

Dalam hal ini, katanya, MK telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan kesaksiannya mengenai dugaan tersebut.

MEMBACA  Madura United Memilih Pelatih Baru dari Mantan Pelatih Arema FC

Berita terkait: Jokowi memperbolehkan menteri-menterinya hadir dalam panggilan MK: Hartarto

Berita terkait: KPU akan membela hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Penerjemah: Fath P, Tegar Nurfitra
Editor: Tia Mutiasari
Hak Cipta © ANTARA 2024