Mahkamah Konstitusi Menyetujui Sebagian Tuntutan Gubernur Jambi, Masa Jabatan Daerah Harus 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Gubernur Jambi Al Haris dan 12 Kepala Daerah lainnya yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun. Gugatan tersebut terkait Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang perkara tersebut masuk dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Para pemohon yang terpilih sebagai kepala daerah dari hasil Pilkada 2019 dan baru dilantik pada 2020 merasa bahwa hak konstitusional mereka sebagai kepala daerah telah dilanggar karena masa jabatannya terpotong atau tidak mencapai 5 tahun.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipilih pada 2018 namun baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelumnya merupakan kerugian konstitusional.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Namun, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan MK tersebut, menyatakan bahwa Mahkamah seharusnya melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap sidang pleno untuk pemahaman yang lebih komprehensif.

MEMBACA  Pertamina Indonesia bermitra dengan perusahaan internasional untuk studi CCS