Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dengan demikian, sidang hanya diikuti delapan hakim.
“Ya benar (hanya 8 hakim tanpa Hakim Anwar Usman),” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Fajar menyampaikan bahwa ketidakikutsertaan Hakim Konstitusi Anwar Usman merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
“(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres, itu jelas,” katanya.
Hal yang sama berlaku dalam PHPU Pileg 2024, di mana Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.
“Itu saja sebetulnya yang harus ditaati dan dilaksanakan dari putusan MKMK,” pungkasnya.