Mahendra Siregar Ungkap Alasan Mundur dari Jabatan Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 – 21:02 WIB

Jakarta, VIVA – Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiba-tiba mengumumkan mundur dari jabatannya. Kabar ini disampaikan secara resmi lewat keterangan tertulis sesuai peraturan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga:
Bos OJK dan Pengawas Pasar Modal Tiba-tiba Mengundurkan Diri

Tidak sendiri, Mahendra hengkang dari jajaran pimpinan OJK bersama dua pejabat kunci lain yang mengambil langkah sama. Mereka adalah Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (KE PMDK) dan I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK).

Pengunduran Mahendra dkk dari pucuk pimpinan OJK ini terjadi setelah mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang diumumkan Jumat pagi tadi. Kepergian Iman Rachman sebelumnya dianggap sebagai sinyal awal perlunya pemulihan dan penataan ulang di industri.

Baca Juga:
OJK Pastikan Iman Rachman Lepas Jabatan Dirut BEI Tak Ada Tekanan dari Pemerintah, Menko Airlangga Kasih Apresiasi

Dalam keterangan resmi, Mahendra menyatakan alasan utama dirinya bersama KE PMDK dan DKTK mundur adalah bentuk tanggung jawab moral. Sama seperti Iman Rachman, Mahendra bilang keputusannya bertujuan mendukung langkah pemulihan yang dibutuhkan sektor jasa keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar

Baca Juga:
Bos OJK Ungkap Pengganti Iman Rachman sebagai Dirut BEI, Ini Bocorannya

Mekanisme pengunduran diri Mahendra, Inarno, dan Aditya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan diperkuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski ditinggal tiga pimpinannya, OJK memastikan pengunduran diri ini takkan ganggu stabilitas atau operasional lembaga. Fungsi dan peran OJK tetap berjalan normal.

MEMBACA  Tekanan Membesar pada Bolsonaro Usai Hakim Pertama dari Kelimanya Menyatakan Ia Bersalah

"OJK menegaskan proses ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," bunyi pernyataan resmi OJK, Jumat, 31 Januari 2026.

OJK menyatakan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan peraturan berlaku. Lembaga ini juga memastikan seluruh proses kelembagaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan komentar